Marisa Putri, Mahasiswi jurusan Psikologi di Universitas daerah Pekanbaru mengaku telah menabrak seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga tewas. Karena tidak sengaja dan di bawah pengaruh sabu.

Mahasiswi yang diketahui tengah mengenyam pendidikan di jurusan Psikologi, Marisa Putri, menabrak hingga tewas seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Renti Marningsih pada Sabtu (3/8) pagi.

Mahasiswi asal Pekanbaru tersebut menabrak Renti Marningsih menggunakan Toyota Raize yang bertempat di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Renti yang tengah menaiki sepeda motor langsung terkena hantaman mobil dengan kecepatan tinggi milik salah satu mahasiswa Universitas di Pekanbaru tersebut.

Sungguh ngeri, karena kejadian tersebut mengakibatkan Renti Marningsih mengalami luka berat pada bagian kepala hingga meninggal dunia.

Baca juga: Dini Sera Afrianti Korban Pembunuhan Keji di Surabaya, Siapakah Dia?

Kronologi Kejadian

Tabrakan ini berawal sekitar pukul 05.45 WIB saat Renti Marningsih mengendarai Yamaha Vega XR di jalur selatan Jalan Tuanku Tambusar dari arah timur menuju ke arah barat di Hotel Linda.

Kemudian mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ milik mahasiswi yang bernama Marisa Putri itu menghantam korban dari arah belakang.

Akibatnya, korban terserat sepanjang 50 meter dari posisi awal dan mengalami luka berat pada bagian kepala hingga dinyatakan meninggal di tempat kejadian.

Saat ini, korban sudah dibawa ke RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru dan akan dilakukan pemakaman oleh pihak keluarga.

Fakta Marisa Putri

Pengendara Toyota Raize, Marisa Putri tercatat sebagai seorang mahasiswi asal Kabupaten Kampar, Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri.

Saat ini mahasiswi 23 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian setempat juga menyatakan bahwa Marisa Putri berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu saat mengendarai mobilnya hingga menabrak seorang IRT hingga tewas di tempat.

Kini, Marisa Putri harus bersiap diri karena terjerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain itu, dirinya juga terjerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mendekam di jeruji besi maksimal 6 tahun.

Baca juga: Awas! Berani Nyebut Tobrut Dapat Hukuman, Ternyata Ini Artinya

Kejadian ini tentunya menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga mendiang ya ParaPuwan. Selalu berhati-hati ketika berkendara dan patuhi rambu lalu lintas. Jauhi miras dan narkotika agar kehidupanmu lebih baik.

Images: Dok. Freepik.

 

 

 

 

 

 

0 CommentsClose Comments

Leave a comment