Pasangan selebritis Kimberly Ryder dan Edward Akbar tengah menjalani proses perceraian. Namun terdapat hal yang tidak biasa, yakni permintaan nafkah idah dan mutah sebesar Rp5 ribu dari Kimberly Ryder.
Sidang lanjutan gugatan perceraian yang diajukan oleh Kimberly Ryder dilaksanakan pada hari ini, Jumat (12/7/2024). Dalam sidang tersebut diadakan mediasi antara kedua belah pihak.
Selain itu, kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad memaparkan bahwa kliennya tidak ingin menyulitkan pihak Edward Akbar. Hal ini yang menjadi dasar atas gugatan Kimberly Rider terkait nafkah idah dan mutah yang hanya Rp5 ribu saja loh, ParaPuwan!
Baca juga: Miris! Marisa Putri Tabrak IRT hingga Tewas, Pengaruh Sabu?
Melansir dari KBBI, nafkah mutah merupakan suatu uang, barang, dan sebagainya yang diberikan suami kepada istri yang telah diceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati) bekas istrinya.
Sedangkan nafkah idah adalah nafkah terdahulu yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh mantan suami kepada mantan istri ketika keduanya masih terikat oleh perkawainan yang sah.
Selain itu, Kimberly Ryder mengungkapkan bahwa dengan mengajukan nafkah sebesar Rp5 ribu diharapkan bisa mempercepat proses perceraiannya antara dirinya dengan Edward Akbar.
Baca juga: Dini Sera Afrianti Korban Pembunuhan Keji di Surabaya, Siapakah Dia?
Diketahui, setelah mengadakan sidang lanjutan, Kimberly Ryder dan Edward Akbar akan membahas mengenai pola asuh anak. Hal itu akan dilakukan saat mediasi yang akan dilakukan beberapa waktu mendatang. Sebelumnya, aktris kelahiran 6 Agustus 1993 ini mengajukan gugatan cerai untuk suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Jumat (12/7/2024) lalu. Semoga ini menjadi keputusan yang terbaik bagi keduanya ya ParaPuwan.
Images: Dok. Instagram @kimbrlyryder.