Seorang istri asal SIdoarjo, Jawa Timur rela menjual ginjalnya demi membantu suami yang terlilit utang pinjol. Istri ini mengikuti jejak suaminya yang setahun lalu menjual ginjal karena beban utang pinjol yang semakin berat. Pada 2023, suami menjual ginjalnya, dan pada November 2024, sang istri mengambil keputusan yang sama.
Kasus ini terungkap ketika petugas memeriksa salah satu pelaku yang akan berangkat ke New Delhi, India, dari Bandara Juanda dengan transit di Kuala Lumpur. Awalnya, pelaku mengaku pergi untuk pengobatan, tetapi setelah diselidiki, terungkap bahwa niat sebenarnya adalah menjual ginjal dengan iming-iming Rp600 juta.
Kelima orang yang ditangkap—terdiri dari dua pasangan suami istri asal Sidoarjo dan Malang, serta seorang penerjemah bahasa asal Sukoharjo—terancam hukuman yang sangat berat. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait jual beli organ tubuh, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Kasus ini menunjukkan bagaimana perdagangan organ tubuh menjadi masalah serius yang tidak hanya merugikan kesehatan individu, tetapi juga melanggar hukum.
Dampak Hidup dengan Satu Ginjal: Bahaya yang Mengancam
Menjual ginjal dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Hidup dengan satu ginjal bukanlah pilihan tanpa risiko. Penurunan fungsi ginjal, hipertensi (tekanan darah tinggi), proteinuria (kehadiran protein dalam urin), gagal ginjal akut, serta risiko infeksi menjadi ancaman serius bagi mereka yang menjalani kehidupan dengan satu ginjal. Risiko kesehatan jangka panjang ini dapat merusak kualitas hidup mereka selamanya.
Kasus tragis ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama mengenai bahaya utang pinjaman online yang dapat memicu keputusan ekstrem. Petugas Imigrasi dan TNI AL kini memperketat pengawasan perlintasan keluar negeri untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.