Setiap tahun, dari tanggal 25 November hingga 10 Desember, dunia memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKtp) atau 16 Days of Activism Against Gender Violence. Kampanye global ini lahir dari inisiatif Women’s Global Leadership Institute pada tahun 1991 dan kini dikoordinasikan oleh UN Women. Dengan partisipasi lebih dari 3.700 organisasi di 164 negara, kampanye ini bertujuan menghapus kekerasan berbasis gender yang masih menjadi tantangan serius di berbagai belahan dunia.

Mengapa 16 Hari?

Tanggal-tanggal penting dalam kampanye ini menghubungkan isu kekerasan terhadap perempuan dengan hak asasi manusia:

  1. 25 November: Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (International Day for the Elimination of Violence against Women).
  2. 29 November: Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (International Women Human Rights Defenders Day).
  3. 1 Desember: Hari AIDS Sedunia (World AIDS Day).
  4. 2 Desember: Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan (International Day for the Abolition of Slavery).
  5. 3 Desember: Hari Penyandang Disabilitas Internasional (International Day of Persons with Disabilities).
  6. 5 Desember: Hari Relawan Internasional (International Volunteer Day).
  7. 6 Desember: Hari Tanpa Toleransi terhadap Kekerasan pada Perempuan (Zero Tolerance Day for Violence Against Women).
  8. 9 Desember: Hari Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defenders Day).
  9. 10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia Sedunia (Human Rights Day).

Tema 2024: “Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban”

Tema ini menyoroti pentingnya melindungi semua perempuan, memenuhi hak-hak korban kekerasan, dan menghentikan kekerasan berbasis gender secara kolektif. Menurut Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan sering terjadi di berbagai ranah, termasuk domestik, publik, dan digital. Masalah hukum dan stigma sosial sering menjadi hambatan besar bagi korban untuk mendapatkan keadilan.

Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga mencakup kekerasan seksual, psikologis, dan ekonomi. Di Indonesia, data menunjukkan tingginya kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual di ruang publik maupun daring. Hal ini menunjukkan bahwa isu ini masih membutuhkan perhatian besar dari masyarakat dan pemerintah.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

  • Edukasi Diri: Pelajari isu kekerasan berbasis gender untuk menghilangkan stigma.
  • Dukung Korban: Dorong mereka untuk berbicara dan bantu akses layanan hukum.
  • Advokasi: Suarakan pentingnya kebijakan, seperti implementasi UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
  • Aksi Sosial: Ikut kampanye daring dengan tagar seperti #16HAKTP dan #AkhiriKekerasan

Dengan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bagi perempuan. 16 hari untuk melawan kekerasan, selamanya melindungi perempuan. Yuk kita bergerak bersama!

 

0 CommentsClose Comments

Leave a comment