Seorang dokter yang juga content creator dengan akun TikTok @dokterdetektif kini sedang ramai diperbincangkan karena keberaniannya membongkar produk skincare yang melakukan praktik overclaim. Istilah overclaim berasal dari Bahasa Inggris yang artinya “klaim berlebihan”. Dokter Detektif kerap membagikan video di akun tiktoknya untuk me-review kandungan kimia skincare dengan melampirkan hasil uji lab yang dikeluarkan SIG Laboratory sebagai bukti ilmiahnya. Hasil uji lab tersebut dinilai akurat karena menggunakan metode Ultra Performance Liquid Chromatography (UPLC).
Beberapa brand skincare ditemukan melebih-lebihkan klaim terhadap produknya yang ternyata kandungannya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Contohnya, salah satu brand skincare memberikan klaim bahwa produknya mengandung Retinol, namun faktanya setelah dilakukan uji lab oleh Dokter Detektif melalui SIG Laboratory, kandungan Retinol tidak terdeteksi dalam produk tersebut. Hal tersebut tentunya membuat konsumen merasa dirugikan.
Lalu Apa Efek Skincare Overclaim Bagi Kulit?
- Resiko Iritasi pada Kulit
Produk dengan kandungan bahan kimia seperti Retinol, AHA/BHA, atau Vitamin C dengan konsentrasi yang tidak tepat dapat menyebabkan iritasi pada kulit sehingga memicu iritasi, kemerahan, kering, dan perih. Klaim “cocok untuk semua jenis kulit” bisa menjadi tidak akurat karena produk tertentu dapat membuat kulit sensitif semakin rentan terhadap iritasi.
- Resiko Perubahan Tekstur Kulit
Penggunaan bahan aktif seperti Retinol dengan takaran yang tidak jelas dapat menyebabkan kulit menjadi sensitif, mengelupas, kering, dan merasakan sensasi terbakar.
- Resiko Penyakit pada Kulit
Beberapa produk skincare memberikan klaim menggunakan bahan whitening ingredient yang aman, namun ternyata menggunakan bahan berbahaya seperti hidrokuinon. Pemakaian hidrokuinon dalam jangka waktu yang lama atau digunakan secara terus menerus dapat berpotensi menyebabkan leukoderma kontak dan okronosis eksogen. Di Indonesia, penggunaan hidrokuinon dalam kosmetik maupun produk perawatan kecantikan sudah dilarang peredarannya. Hal itu tertuang dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Nomor HK.00.05.42.1018 tanggal 25 Februari 2008.
Produk skincare yang terbukti overclaim berpotensi mendapat peringatan tegas dari BPOM. Yuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare! Jangan mudah tergiur dengan trik marketing atau iklan yang berlebihan, ya!