Media sosial tengah digemparkan dengan hukuman yang akan dijatuhkan pada seseorang apabila dengan sengaja menyebut “tobrut” nih ParaPuwan. Kira-kira apa ya arti dari “tobrut”?

Istilah “tobrut” tengah hangat diperbincangkan, karena apabila seseorang menyebutkan kata tersebut, akan dijatuhi hukuman. Hukuman penjara dan/atau denda siap-siap membayangi pelakunya loh ParaPuwan!

Seringkali istilah “tobrut” digunakan untuk merujuk salah satu anggota tubuh yang dinilai sensitif milik wanita. Dilansir dari berbagai sumber, istilah “tobrut” adalah bentuk unwelcome attention atau unwelcome behaviour. Karena termasuk salah satu bentuk perilaku seksual yang tidak diinginkan oleh orang yang mendapat julukan tersebut.

Baca juga: Tren Warna Tahun Ini yang Harus Dimiliki di Lemari

Awal Viralnya Istilah “Tobrut”

Viralnya istilah “tobrut” berawal dari kejadian salah satu waiter yang bekerja di restoran Iron Fist  yang bernama Sonny. Dirinya menuliskan sebuah tanda di dalam kertas bill yang berisi kata “tobrut” untuk memberikan tanda dari pesanan salah satu customer restoran ternama itu.

Kejadian tersebut akhirnya viral di media sosial X (Twitter). Akhirnya, pihak restoran yang beroperasi di daerah Jakarta itu memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, pihak dari Iron Fist juga memberikan keterangan dan permintaan maaf.

Pernyataan pihak Iron Fist terhadap kasus penulisan kata “tobrut” dalam bill customer (Dok. Instagram @ironfist.jkt)

Arti dari Istilah “Tobrut”

Salah satu istilah viral di media sosial yang berarti anggota tubuh sensitif milik perempuan namun dengan ukuran yang besar, yakni “tobrut”, merupakan singkatan dari “toket brutal”. Istilah ini sering digunakan oleh berbagai kalangan terutama yang sering menggunakan aplikasi Tiktok maupun X (Twitter).

Hukuman yang Akan Dihadapi

Bagi seseorang yang dengan sengaja menyebut istilah “tobrut” harus bersiap diri menerima hukumannya nih. Hukuman yang akan didapatkan tidak main-main loh. Karena hukuman yang dihadapi adalah dimasukkan ke jeruji besi atau membayar uang sejumlah jutaan rupiah.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5 yakni orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik tersebut bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Baca juga: Inilah 3 Rekomendasi Parfum Wanita yang Wanginya Tahan Seharian!

Jadi, begitulah hukuman yang akan didapatkan bagi seseorang yang berani menyebutkan kata “tobrut”. Terlepas dari berbagai pro-kontra terhadap aturan tersebut, ParaPuwan jangan takut dan sebisa mungkin mampu membela diri apabila menghadapi para pelaku yang sering menyebutkan kata tersebut. Selain itu, ParaPuwan tetap berhati-hati ya dan meminta pertolongan  apabila berada di dalam situasi yang tidak diinginkan.

Images: Dok. Freepik, Dok. Instagram @ironfist.jkt

 

0 CommentsClose Comments

Leave a comment